1. Kedudukan testimony oleh ketua KPK non-aktif Antasri Azhar sebagai bentuk testimonium de auditu dan legalitasnya sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dilakukannya tindak penyelidikan perkara dugaan gratifikasi
2. Sketsa wajah sebagai bukti dapalm perkara pidana
3. Gratifikasi sebagai salah satu delik tindak pidana dalam perspektif hukum pidana
4. Pertanggungjawaban penjamin dalam hal penanggulangan penahanan yang tersangkanya melarikan diri
5. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap anak kandungnya
6. Akibat hukum yang ditimbulkan dari keterlambatan penyerahan putusan oleh pengadilan terhadap hak asasi terdakwa
7. Pembuktian pendanaan terorisme berdasarkan UU No. 25 tahun 2003 tentang pemberantasan pidana Money Laundring
8. Penggunaan barang bukti dalam menetukan kualifikasi pengedar atau pemakai pada tindak pidana narkotika dihubungkan dengan UU No.22 tahun 2007
9. Ganti rugi dan rehabilitasi sebagai hak terpidana atas error in persona (studi kasus Devia Eko Priyanto)
10. Pertanngungjawaban pidana terhadap tenaga farmasi yang karena kelalaiannya dalam pelayanan dan pengelolaan obat di apotek yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
1 komentar:
informasi yang menarik..:) terima kasih
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar nyaa,,,