1. Tinjauan yuridis terhadap Lembaga Paksa Badan (Bijzeling) berdasarkan UU No.19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa ditinjau dari aspek hukum pidana
2. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dihubungkan dengan UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001
3. Pidana Anak
4. Press Release dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik
5. Kewenangan KPK dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha khususnya persekongkolan tender yang mengidikasi adanya tindak pidana korupsi
6. Temporary Insanity dihubungkan dengan pasal 44 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana yang hanya mencakup pelaku tindak pidana yang mengalami sakit jiwa secara permanen
7. Perlindungan hukum bagi subjek penelitian dalam penelitian kedokteran
8. Analisis yuridis terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap tersangka dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah dan HAM
9. Pemberitaan pers dan perlindungan terhadap korban tindak pidana
10. Mutilasi dalam KUHP
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar nyaa,,,